KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Bahlil: Jangan Dibuat Seragam

 

WAWANCARA: Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia - Foto Dok Nett


HABARMERDEKA.COM, JAKARTA- Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi dua periode tak bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Bahlil menjawab pertanyaan awak media apakah rekomendasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Partai Politik . Bahlil menyebut bahwa setiap partai politik sudah memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme yang mengatur jabatan ketum.

"Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," kata Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar, jumat (24/4/2026) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.


Anggaran Dasar tersebut sudah dibuat oleh masing-masing parpol di dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di partainya, baik itu musyawarah nasional (munas) atau kongres.

"Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apa pun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya," ujar Bahlil. 

Sebelumnya, KPK merekomendasikan jabatan ketum parpol dibatasi dua periode. Pembatasan ini agar proses kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Direktorat Monitoring menyelesaikan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajiannya, KPK menemukan empat permasalahan, salah satunya, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi salah satu rekomendasi KPK, dikutip Kamis (23/4/2026).

Sumber: nasional.sindonews.com

Lebih baru Lebih lama