560 Napi Lansia Terima Remisi pada Hari Lansia Nasional

WAWANCARA: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan tentang remisi terhadap lansia - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional yang jatuh pada 29 Mei 2026. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan berusia 70 tahun ke atas yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan kebijakan remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemberian hak tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi terbaru.

"Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya," kata Mashudi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2025).

Menurut dia, penerima remisi merupakan narapidana berusia di atas 70 tahun yang memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan, memiliki tingkat risiko rendah, serta dalam beberapa kasus mengalami penyakit kronis atau berkepanjangan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

Sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan, 108 orang memperoleh remisi dua bulan, 170 orang mendapat remisi tiga bulan, 96 orang menerima remisi empat bulan, 79 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 22 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan.

Mashudi menjelaskan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar narapidana lansia tetap mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas.

Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menempatkan pembinaan dan rehabilitasi sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat dengan 73 narapidana lansia. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara sebanyak 39 orang.

Pemberian remisi kepada narapidana lanjut usia juga disebut memberikan dampak terhadap pengelolaan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi tingkat kepadatan yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah lapas.

Selain itu, negara turut memperoleh efisiensi anggaran dari berkurangnya masa pidana para penerima remisi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkirakan penghematan biaya makan narapidana mencapai sekitar Rp1,18 miliar.

Mashudi berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga keluarga mereka yang menantikan proses pembinaan hingga selesai.

"Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," katanya.

Pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap peringatan Hari Lansia Nasional sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama