Meutya Hafid Ungkap Alasan Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel

SOSOK: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana kewajiban nomor ponsel untuk akun media sosial - Foto Dok Istimewa 

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mewacanakan kewajiban pencantuman nomor ponsel pada setiap akun media sosial yang digunakan di Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan saat ini masih dalam tahap pembahasan serta konsultasi publik.

Menurut Meutya, kebijakan itu bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital sehingga pengguna media sosial dapat lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah.

“Mereka menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Selain memperjelas identitas pengguna, pemerintah juga ingin memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Saat ini, penggunaan nomor ponsel dalam proses registrasi akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform digital.

Meutya menilai penguatan identitas digital penting untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang siber, mulai dari misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Menurut dia, pemerintah juga rutin melakukan patroli siber guna menindak berbagai konten bermasalah seperti ujaran kebencian dan hoaks.

“Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” ujarnya. 

Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform media sosial terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih rendah, yakni sekitar 20 persen.

Karena itu, pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan meminta penjelasan terkait sistem moderasi konten yang diterapkan.

Sejumlah platform, termasuk Meta, disebut mulai diperiksa terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak di ruang digital.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Wacana kewajiban nomor ponsel untuk akun media sosial sebenarnya pernah disampaikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pada 2019.

Saat itu, Rudiantara meminta platform media sosial mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon seluler guna meminimalisasi akun anonim penyebar hoaks dan propaganda.

“Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri,” kata Rudiantara pada 2019.

Selain dari pemerintah, usulan pembatasan akun media sosial juga pernah datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, pada 2025.

Ia mengusulkan konsep satu orang hanya memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel guna mencegah penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran framing negatif dan informasi menyesatkan.

Namun demikian, wacana tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan terkait perlindungan privasi dan anonimitas di ruang digital yang selama ini dianggap bagian dari hak asasi manusia dalam standar internasional.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama