Cara Membuat SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas Polri

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan layanan SIM digital bagi masyarakat.
APLIKASI: Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu layanan yang kini dapat dimanfaatkan adalah SIM digital yang dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Melalui layanan yang terintegrasi dengan SIM Nasional Presisi (SINAR), pemilik SIM dapat menyimpan dan mengakses data SIM melalui ponsel. Kehadiran SIM digital memberikan kemudahan karena pengguna tidak harus selalu bergantung pada kartu fisik untuk mengakses informasi SIM.

Layanan ini dapat digunakan oleh pemilik SIM di seluruh Indonesia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif.

Pengguna kemudian akan menerima kode OTP yang digunakan untuk proses verifikasi akun.

2. Lengkapi data diri

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna diminta mengisi sejumlah data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.

Proses berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah atau liveness detection yang tersedia di aplikasi.

3. Masuk ke layanan SINAR

Di dalam aplikasi terdapat menu SINAR yang menjadi pusat berbagai layanan SIM. Melalui menu ini, pengguna dapat mengakses data SIM digital, melakukan perpanjangan SIM, hingga memanfaatkan layanan administrasi lainnya.

4. Siapkan dokumen pendukung

Bagi pengguna yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM, beberapa dokumen perlu disiapkan.

Dokumen tersebut meliputi e-KTP, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sistem.

5. Ikuti proses verifikasi

Seluruh data dan dokumen yang diunggah akan melalui proses pemeriksaan oleh sistem dan petugas terkait.

Setelah verifikasi selesai, informasi SIM akan tersimpan secara digital di dalam aplikasi dan dapat diakses kapan saja melalui ponsel.

Dilengkapi Sistem Verifikasi Elektronik

Korlantas Polri juga terus mengembangkan fitur SIM digital dengan menambahkan teknologi kode QR atau barcode. Fitur ini bertujuan memudahkan petugas saat melakukan pemeriksaan di lapangan.

Melalui sistem tersebut, data SIM dapat diverifikasi secara elektronik karena terhubung langsung dengan basis data pusat Korlantas Polri.

Meski layanan digital semakin berkembang, masyarakat yang membuat SIM baru tetap diwajibkan mengikuti ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai jadwal yang dipilih melalui aplikasi.

Sementara itu, sejumlah proses administrasi lainnya kini sudah dapat dilakukan secara daring sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.

Dengan hadirnya SIM digital, Korlantas Polri berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah diakses melalui perangkat seluler.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama