![]() |
| ILUSTRASI: Penyaluran gaji ke-13 bagi ASN yang diperkirakan cair pada Juni 2026 - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu kelompok penerima tambahan penghasilan tersebut.
Meski jadwal resmi untuk ASN aktif belum diumumkan pemerintah, sinyal pencairan mulai terlihat setelah PT Taspen (Persero) menginformasikan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN mulai awal Juni.
Informasi itu disampaikan Taspen melalui akun media sosial resminya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam pengumuman tersebut, penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan disebut mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk PPPK dan ASN aktif biasanya disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan pada Juni.
Namun hingga kini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan bagi PPPK maupun PNS aktif sehingga tanggal pasti penyaluran masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Nominal yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena menyesuaikan golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan tambahan ataupun autentikasi ulang untuk pencairan gaji ke-13.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN dan pensiunan dalam pelayanan publik.
Rincian Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya terkait gaji dan tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500
Golongan II: Rp2.116.900
Golongan III: Rp2.206.500
Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V: Rp2.511.500
Golongan VI: Rp2.742.800
Golongan VII: Rp2.858.800
Golongan VIII: Rp2.979.700
Golongan IX: Rp3.203.600
Golongan X: Rp3.339.100
Golongan XI: Rp3.480.300
Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII: Rp3.781.000
Golongan XIV: Rp3.940.900
Golongan XV: Rp4.107.600
Golongan XVI: Rp4.281.400
Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 selama ini dinilai membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan tersebut juga berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Sumber: Kontan.co.id
