![]() |
| ORDERAN: Driver ojol mengantarkan penumpang - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama pelaku industri transportasi online terus membahas langkah peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo di Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat malam (22/5/2026).
Pertemuan itu membahas penyesuaian kebijakan baru pemerintah terkait pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan porsi pendapatan yang diterima pengemudi ojol.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kesejahteraan driver transportasi online tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.
Gojek menyatakan mendukung langkah pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengemudi.
Skema baru itu diharapkan dapat membuat pendapatan pengemudi meningkat hingga 92 persen dari total transaksi.
Sebagai bagian dari penyesuaian regulasi baru, Gojek sebelumnya mengumumkan penghentian program GoRide Hemat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap aturan terbaru pemerintah mengenai pembagian pendapatan mitra pengemudi.
CEO Gojek Hans Patuwo mengatakan perusahaan berupaya menyesuaikan kebijakan operasional dengan regulasi baru yang telah diterbitkan pemerintah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pengaturan pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan pengemudi transportasi online.
Pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk menciptakan ekosistem kerja digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Saat ini Gojek disebut memiliki sekitar 800 ribu hingga 1 juta pengemudi aktif di Indonesia.
Sementara secara keseluruhan, jumlah mitra pengemudi yang pernah bergabung sejak awal operasional mencapai sekitar 3 juta orang, termasuk pengemudi aktif, paruh waktu, maupun yang sudah tidak lagi aktif.
Aturan baru terkait transportasi online diperkirakan akan berdampak besar terhadap industri ride hailing di Indonesia.
Selain menyangkut kesejahteraan pengemudi, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian pelaku industri digital karena berkaitan dengan keberlanjutan model bisnis aplikasi transportasi online di masa depan.
Sumber: Merdeka.com
