Harga BBM Pertamina 1 Mei 2026 Belum Berubah, Pertamax Tetap Rp12.300 per Liter

DAFTAR HARGA: PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum ada perubahan harga BBM nonsubsidi di SPBU - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh SPBU Pertamina per 1 Mei 2026. Dengan demikian, harga BBM nonsubsidi pada awal Mei masih bertahan sama seperti periode sebelumnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan harga untuk seluruh produk BBM nonsubsidi yang dijual Pertamina.

“Untuk saat ini masih dengan harga yang sama ya,” kata Roberth saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, Pertamina menegaskan harga BBM nonsubsidi tetap bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta dinamika pasar energi.

“Penyesuaian harga bisa dilakukan kapan saja karena ini adalah komoditas nonsubsidi. Untuk saat ini belum ada penyesuaian,” ujarnya.

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti Jabodetabek, harga BBM nonsubsidi Pertamina per 1 Mei 2026 tercatat masih stabil.

Pertamax (RON 92) masih dibanderol Rp12.300 per liter, Pertamax Green 95 Rp12.900 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp19.400 per liter. Sementara itu, Dexlite dipatok Rp23.600 per liter dan Pertamina Dex Rp23.900 per liter.

Stabilnya harga BBM nonsubsidi pada awal Mei ini sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut pemerintah belum melihat urgensi penyesuaian selama harga minyak mentah global belum bergerak lebih tinggi.

Menurut Bahlil, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM jika tren harga minyak mentah melemah. Namun, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila harga minyak dunia bertahan tinggi dalam waktu lama.

“Kalau harganya turun, ya enggak naik. Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian. Karena yang bisa kita jamin, pemerintah bisa menjamin itu adalah harga BBM subsidi,” ujar Bahlil.

Ketentuan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 mengenai formula perhitungan harga jual eceran BBM.

Dengan belum adanya perubahan harga per 1 Mei 2026, konsumen BBM nonsubsidi masih menikmati tarif yang sama seperti April. Namun, mengingat skema harga tetap mengikuti mekanisme pasar, potensi penyesuaian masih terbuka bergantung pada pergerakan harga minyak mentah global.

Sumber: Idntimes.com

Lebih baru Lebih lama