Komdigi Sebut 50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual

Ilustrasi anak menggunakan media sosial di perangkat digital
MEDSOS: Ilustrasi kumpulan aplikasi media sosial di perangkat digital - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tingginya paparan konten negatif terhadap anak-anak di ruang digital. Pemerintah mencatat lebih dari separuh anak di Indonesia pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.

Temuan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, saat menjelaskan berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini.

Menurut Alfreno, perkembangan teknologi dan semakin luasnya akses internet membuat anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif media sosial.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial,” ujar Alfreno seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan jumlah tersebut menjadi perhatian serius mengingat populasi anak di Indonesia mencapai sekitar 80 juta jiwa. Selain paparan konten seksual, pemerintah juga mencatat tingginya kasus kekerasan gender berbasis online yang dialami anak-anak.

“Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” katanya.

Komdigi menjelaskan terdapat dua risiko utama yang mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak terpapar berbagai materi negatif di media sosial, mulai dari pornografi hingga konten kekerasan dan informasi berbahaya lainnya.

Menurut Alfreno, akses media sosial yang terbuka membuat anak-anak dapat melihat berbagai jenis konten tanpa penyaringan memadai.

“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga pelecehan terhadap anak.

Ia mengatakan tidak sedikit anak yang menjalin komunikasi dengan orang tak dikenal di internet lalu menerima berbagai informasi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku mereka.

“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal,” kata Alfreno.

Untuk menekan berbagai risiko tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan itu disiapkan sebagai landasan perlindungan anak di ruang digital, termasuk dalam pengawasan platform elektronik dan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak lebih aman saat menggunakan teknologi digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda,” ujarnya.

Pemerintah berharap peningkatan literasi digital dan penguatan regulasi dapat menjadi langkah pencegahan agar anak-anak terhindar dari dampak negatif internet yang semakin kompleks.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama