MK Ubah Aturan Kuota Perempuan dalam Pemilu Legislatif

BANGUNAN: Gedung Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penerapan kuota keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat dicoret atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (25/5/2026).

Mahkamah menyatakan aturan sebelumnya tidak memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur sanksi tegas terhadap partai politik yang mengabaikan kuota perempuan.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara itu diajukan oleh empat pemohon perempuan yang menilai penerapan kuota perempuan selama ini tidak efektif karena pelanggaran tetap bisa lolos dalam proses pencalonan legislatif.

Para pemohon menyoroti masih adanya partai politik yang diterima sebagai peserta pemilu meski tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di sejumlah daerah pemilihan.

Mereka menilai kondisi tersebut membuat aturan afirmasi perempuan hanya bersifat administratif tanpa kekuatan hukum yang jelas.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran kuota perempuan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Hakim Konstitusi menilai aturan afirmasi keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya menjamin kesetaraan hak politik antara laki-laki dan perempuan.

MK juga menekankan keterlibatan perempuan dalam politik penting untuk memastikan proses pengambilan kebijakan lebih inklusif dan representatif.

Karena itu, Mahkamah memandang partai politik harus benar-benar memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif.

Melalui putusan tersebut, KPU pusat maupun daerah nantinya wajib menolak atau menggugurkan partai politik di daerah pemilihan terkait apabila kuota perempuan tidak terpenuhi.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap proses pencalonan legislatif pada pemilu mendatang.

Partai politik dinilai harus lebih serius melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan agar memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memperkuat afirmasi politik perempuan, putusan tersebut juga dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan keterwakilan kelompok perempuan di parlemen.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama