Selain Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Juga Ditagih Rp5,6 Triliun

SOSOK: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain uang pengganti triliunan rupiah, Nadiem juga dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan Nadiem dinilai tidak mampu membuktikan sumber pendapatan maupun peningkatan harta kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilannya.

“Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan,” ujar Roy Riady dalam persidangan.

Dalam rincian tuntutan, jaksa menyebut nilai Rp5,6 triliun tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809,5 miliar dan peningkatan harta kekayaan mencapai Rp4,8 triliun.

Total keseluruhan uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jaksa menilai fakta tersebut memperkuat alat bukti bahwa mantan Mendikbudristek itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Roy.

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.

Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,2 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan mark up harga laptop Chromebook dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama