![]() |
| RAMAI: Ilustrasi antrian panjang di SPBU - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, mengatakan revisi aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
“BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya dalam sarasehan energi yang disiarkan melalui YouTube Dewan Energi Nasional, Rabu (13/5/2026).
Namun hingga kini pemerintah belum menetapkan skema resmi pembatasan maupun waktu penerapannya.
Menurut Satya, pembatasan nantinya tetap berlaku meski Pertalite masih berstatus sebagai barang subsidi. Pemerintah mempertimbangkan pengaturan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau CC serta jenis kendaraan pengguna.
Berdasarkan perhitungan Dewan Energi Nasional, skema tersebut berpotensi menghemat konsumsi BBM subsidi sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan volume penggunaan saat ini.
“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya menurut hitungan kami sekitar 10-15 persen daripada volume,” katanya.
Selain BBM subsidi, pemerintah juga menyiapkan perubahan pola penyaluran subsidi LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran.
Penyaluran subsidi nantinya akan mengacu pada data penerima manfaat dalam P3KE dan DTKS agar bantuan energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya efisiensi energi dari sisi konsumsi nasional. Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain percepatan elektrifikasi transportasi, penguatan transportasi publik, hingga audit energi untuk sektor industri besar.
Satya menilai digitalisasi jaringan listrik dan penerapan smart grid oleh PLN dapat membantu menekan kehilangan energi listrik atau losses sehingga biaya pokok penyediaan listrik menjadi lebih efisien.
Di sisi pasokan energi, pemerintah juga mendorong optimalisasi domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Selain itu, implementasi biodiesel B50 turut disiapkan guna memperkuat ketahanan energi domestik sekaligus menjaga daya saing ekspor sawit Indonesia di pasar global.
“Sawit itu menjadi komoditas unggulan kita,” ujar Satya.
Pemerintah berharap berbagai langkah efisiensi dan penataan subsidi energi tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjaga beban subsidi tetap terkendali.
Sumber: Liputan6.com
