6.000 Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos Rokok

PENGEMASAN: Pekerjaan industri hasil tembakau sedang melakukan pengemasan rokok - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap usulan penyeragaman atau kemasan polos rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus mengemuka. Sebanyak 6.000 pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dilaporkan telah menyampaikan aspirasi penolakan melalui kanal masukan publik yang disediakan Kementerian Kesehatan.

Penolakan tersebut muncul setelah konsultasi publik RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kalangan pekerja menilai usulan penyeragaman kemasan berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya.

Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, menyebut ribuan pekerja telah menyampaikan keberatan mereka melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload/ suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," kata Waljid Budi Lestarianto dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6/2026).

Menurut serikat pekerja, kekhawatiran utama berkaitan dengan potensi meningkatnya tekanan terhadap industri tembakau yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memicu pemutusan hubungan kerja dan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Penolakan terhadap rancangan aturan itu disebut telah disuarakan sejak kemunculannya pada September 2024. Pada periode tersebut, platform Partisipasi Sehat yang digunakan untuk menampung masukan publik sempat mengalami gangguan akses akibat tingginya jumlah partisipasi masyarakat.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, juga menegaskan keberatan organisasinya terhadap ketentuan penyeragaman kemasan yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak terhadap pekerja serta upaya pengawasan peredaran rokok ilegal.

"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35%," ujar Henry.

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, jutaan orang menggantungkan penghidupan pada ekosistem pertembakauan, mulai dari pekerja industri hingga petani.

"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?," kata Henry.

Selain itu, serikat pekerja meminta proses penyusunan aturan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Mereka mengusulkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait, termasuk sektor perindustrian, ketenagakerjaan, keuangan, asosiasi petani, pelaku ritel, dan perwakilan pekerja.

Henry mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan kebijakan tersebut dilakukan secara lintas sektor mengingat dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan.

Menurutnya, amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 ditujukan untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Karena itu, munculnya ketentuan mengenai standarisasi atau penyeragaman kemasan dalam RPMK dinilai menimbulkan keberatan dari kalangan pekerja.

"Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standarisasi kemasan. Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan," tutup Henry.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama