Mulai 1 Juni, Eksportir SDA Wajib Lapor ke Danantara

Konferensi pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kewajiban pelaporan ekspor SDA ke Danantara
KONFERENSI PERS: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru bagi eksportir sumber daya alam - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pelaporan baru bagi eksportir sumber daya alam (SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan eksportir tidak hanya melaporkan aktivitas ekspornya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menjadi tahap awal pelaksanaan mekanisme pelaporan ekspor yang akan diterapkan secara bertahap sebelum berlaku penuh pada 2027.

Menurut Airlangga, aktivitas ekspor dan pengiriman barang ke luar negeri tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Namun, eksportir kini memiliki kewajiban tambahan untuk menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada Danantara melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Pelaporan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pada tahap awal, kewajiban pelaporan tersebut diterapkan untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Pemerintah memilih ketiga komoditas tersebut karena kontribusinya yang besar terhadap ekspor nasional. Selain menjadi penyumbang devisa utama, komoditas tersebut juga berperan penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia selama hampir enam tahun terakhir.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, ferroalloy, dan kelapa sawit sepanjang 2025 mencapai US$66,13 miliar. Angka itu setara dengan sekitar 23,4 persen dari total nilai ekspor Indonesia selama periode tersebut.

Dari jumlah tersebut, ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, sementara kelapa sawit menyumbang US$24,42 miliar. Adapun ferroalloy mencatat nilai ekspor sebesar US$16,49 miliar.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2027.

Airlangga menilai masa transisi hingga akhir tahun memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi dan pelaporan yang dibutuhkan.

Menurut dia, pemerintah tetap berupaya menjaga kepastian berusaha sehingga kewajiban pelaporan baru tidak mengganggu arus barang, realisasi ekspor, maupun kontrak dagang yang telah disepakati eksportir dengan mitra bisnisnya.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati," ujar Airlangga.

Dengan penerapan bertahap tersebut, pemerintah berharap integrasi data ekspor SDA dapat berjalan lebih baik sekaligus memperkuat tata kelola sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama