37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pemidanaan Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ

RAMAI: Kampanye dukungan terhadap LGBTQ - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dikenai sanksi pidana melalui regulasi yang lebih tegas.

Dilansir dari MUI Digital pada Sabtu (20/6/2026), jaringan tersebut menilai wacana pemidanaan berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksualnya. Selain itu, regulasi semacam itu dinilai dapat membatasi ruang advokasi terkait hak asasi manusia.

Menurut Jaringan Masyarakat Sipil, salah satu persoalan utama adalah belum adanya batasan yang jelas mengenai definisi "kampanye LGBTQ". Mereka menilai individu yang berasal dari komunitas LGBTQ atau pihak yang menyampaikan edukasi mengenai hak-hak dasar warga negara kerap dianggap sedang mengampanyekan LGBTQ.

Kelompok tersebut juga menyebut tuduhan kampanye LGBTQ sering kali muncul karena adanya bias dan miskonsepsi yang menyamakan LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi tertentu.

Sebagai salah satu dasar argumentasi, mereka mengutip penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT yang menunjukkan 27 persen responden pernah mengalami penghapusan konten di media sosial. Sebagian lainnya juga mengalami penangguhan akun dengan alasan konten dianggap bermuatan pornografi.

Penolakan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mendukung usulan MUI agar pemerintah dan DPR memperkuat regulasi terkait LGBTQ. Salah satunya datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko yang mendorong sinkronisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun regulasi sektoral lainnya agar memberikan sanksi hukum yang lebih tegas terhadap pengkampanye LGBT.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia," ujar Singgih.

Dukungan terhadap desakan MUI juga disampaikan Kementerian Agama. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menilai aspirasi yang disampaikan MUI berada dalam koridor kewenangannya sebagai lembaga keagamaan.

"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Abu, Kementerian Agama mendukung berbagai upaya yang bertujuan menjaga akidah umat Islam. Di sisi lain, kementerian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui penerangan agama dan kegiatan dakwah.

Perdebatan mengenai regulasi LGBTQ pun kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat sipil dan sejumlah lembaga keagamaan maupun pemangku kebijakan terkait arah pengaturan hukum di Indonesia.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama