Diskon Tiket Pesawat Libur Sekolah 2026 Berlaku, Pemerintah Tanggung PPN 100 Persen

PESAWAT: PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah selama periode libur sekolah 2026 - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur sekolah 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama masa liburan.

Dalam aturan tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 43 Tahun 2026.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, jadwal penerbangan yang mendapatkan fasilitas tersebut berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Untuk mendukung pelaksanaannya, maskapai penerbangan nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN sesuai ketentuan.

Pemerintah juga memberikan simulasi penerapan kebijakan tersebut. Dalam contoh transaksi, seorang penumpang dengan harga tiket Rp1.136.756 memperoleh pembebasan PPN sebesar Rp100.276 yang seluruhnya ditanggung negara.

Rincian harga tiket tersebut meliputi tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, Iuran Wajib Jasa Raharja Rp5.000, tarif pelayanan penumpang Rp119.880, dan PPN sebesar Rp100.276.

Kebijakan PPN DTP tiket pesawat merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester II 2026. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp26,34 triliun untuk menjaga konsumsi masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dana tersebut mencakup stimulus sektor transportasi umum sebesar Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama