![]() |
| SOSOK: Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah menghentikan program latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menyusul meninggalnya lima peserta program tersebut.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab atas setiap kematian yang terjadi dalam program yang berada di bawah otoritasnya.
Pramono Ubaid menyatakan, dalam perspektif hak asasi manusia, tanggung jawab negara tidak gugur meskipun peserta telah dinyatakan lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
"Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," tegas Pramono. Senin (29/6/2026).
Menurutnya, setiap kematian yang terjadi dalam pelaksanaan program negara wajib diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh. Hasil investigasi juga harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Pramono menegaskan Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menggali keterangan dan memastikan proses penegakan HAM berjalan sebagaimana mestinya.
"Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi terkait pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer KDMP dan KNMP. Salah satu rekomendasi utamanya adalah meminta pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer tersebut.
Komnas HAM menilai peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, serta literasi keuangan, bukan melalui pelatihan dasar kemiliteran.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga, memastikan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, meminta kepolisian mengajukan autopsi forensik terhadap lima jenazah korban, menjamin proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta program Latsarmil dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di sejumlah satuan pendidikan di berbagai daerah.
Kelima peserta tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari. Mereka dilaporkan mengalami kondisi medis yang berbeda, mulai dari heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis.
Seluruh korban meninggal dalam rentang waktu sekitar 10 hari selama mengikuti rangkaian latihan dasar kemiliteran. Program tersebut melibatkan aktivitas fisik intensif yang dalam sejumlah kasus berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi peserta sipil yang belum terbiasa menjalani latihan fisik berat atau memiliki daya tahan tubuh yang rendah.
Pernyataan Komnas HAM menempatkan peristiwa meninggalnya lima peserta Latsarmil sebagai persoalan perlindungan hak atas hidup dan akuntabilitas penyelenggaraan program negara. Rekomendasi penghentian program serta dorongan investigasi independen menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan dan mekanisme pelaksanaan pelatihan.
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait. Lembaga itu berharap proses investigasi berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Sumber: Liputan6
