PDIP Kritik Kenaikan Pertamax, DPR Klaim Tak Dilibatkan

SOSOK: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green menuai sorotan dari Komisi VI DPR RI. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengaku kecewa karena kebijakan tersebut dinilai tidak dikomunikasikan terlebih dahulu kepada parlemen.

Mufti menyatakan Komisi VI DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN, termasuk Pertamina, tidak menerima informasi maupun pembahasan terkait rencana penyesuaian harga tersebut.

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi, dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," kata Mufti kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, keputusan yang berdampak pada masyarakat luas seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.

"Padahal berkali-kali kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pola pengambilan kebijakan seperti ini. Kenaikan harga BBM, meskipun non-subsidi, tetap berdampak pada masyarakat luas dan seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang terkesan sembunyi-sembunyi dan minim komunikasi," ujarnya.

Mufti juga meminta pemerintah dan Pertamina memperbaiki pola komunikasi dalam setiap pengambilan kebijakan strategis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami meminta pemerintah dan Pertamina lebih terbuka, lebih menghargai fungsi pengawasan DPR dan tidak mengulangi pola komunikasi yang selama ini menimbulkan kekecewaan publik," katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) meningkat menjadi Rp17.000 per liter dari harga sebelumnya Rp12.900 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan penyesuaian harga dilakukan sesuai regulasi yang berlaku untuk BBM nonsubsidi.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan tertulis.

Pertamina menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis, kualitas layanan, serta kepastian pasokan energi kepada masyarakat.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama