Revisi UU Polri Disahkan, Perwira Tinggi Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

Suasana rapat paripurna DPR RI saat mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RAPAT: Suasana paripurna di dunia DPR RI - Foto Dok Detik

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang telah lebih dahulu disepakati pada tingkat pembahasan di Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan DPR lainnya, anggota dewan, perwakilan pemerintah, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang untuk menetapkan revisi tersebut menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat sebelum palu sidang diketuk.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan dalam revisi UU Polri adalah pengaturan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan terbaru pada Pasal 30 ayat 5 huruf c mengatur bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

Selain itu, revisi juga menambahkan klausul bahwa perpanjangan masa dinas dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy saat pembahasan RUU Polri.

Tak hanya itu, revisi undang-undang juga memuat aturan peralihan terkait batas usia pensiun anggota Polri yang saat ini mendekati masa pensiun.

Anggota yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti ketentuan baru. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan, yang dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun sesuai aturan yang ditetapkan.

Pengesahan revisi UU Polri menandai berakhirnya proses legislasi yang sebelumnya dibahas bersama antara DPR dan pemerintah melalui serangkaian rapat serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM)

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama