![]() |
| SOSOK: Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggunakan rompi tahanan KPK - Foto Dok Tribunnews |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diumumkan pemerintah menyusul perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026) sore.
"Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian terhadap yang bersangkutan dalam jabatan beliau (Silmy Karim) sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Prasetyo kepada wartawan.
Ia menegaskan keputusan tersebut telah resmi ditetapkan oleh Presiden.
"Kami sampaikan, sore hari ini, bapak presiden telah menandatangani pemberhentian tersebut," ujarnya.
Terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan Silmy, pemerintah belum mengambil keputusan. Menurut Prasetyo, tugas-tugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat dijalankan oleh menteri yang saat ini memimpin lembaga tersebut.
"Sementara belum diputuskan mengenai siapa yang menggantikan karena tugas keseharian masih bisa dilakukan oleh Bapak Menteri," katanya.
Kasus yang menjerat Silmy bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat keimigrasian dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait layanan izin tinggal bagi warga negara asing.
Salah satu pihak yang diamankan dalam pengembangan perkara itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Silmy Karim.
Buntut OTT tersebut, penyidik sempat mencari keberadaan Silmy yang saat itu masih menjabat sebagai Wamen Imipas. Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) malam dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2022–2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersangka terhadap Silmy merupakan hasil pengembangan operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan belasan orang pada 2 hingga 3 Juni 2026. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian.
Silmy Karim diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak dilantik pada 21 Oktober 2024. Namun, status tersangka yang kini disandang membuat kariernya di pemerintahan berakhir setelah Presiden memutuskan memberhentikannya dari kabinet.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
