KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Wamen Imipas Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
SOSOK: Wamen Imipas Silmy Karim (kiri) saat menggunakan rompi tahanan KPK - Foto Dok Istimewa 

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.

Penahanan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan delapan tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

"Delapan orang tersangka hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Budi kepada wartawan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, para tersangka juga dijerat dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi.

"Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B terkait gratifikasi," ujar Budi.

Selain Silmy Karim, KPK turut menahan tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf yang bertugas pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin bagi tenaga kerja asing (TKA).

Dari 17 orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.

"Sebagian pihak diamankan di Jakarta dan sekitarnya, sementara ada juga yang diamankan di Bali dan Jawa Barat," kata Budi.

Dalam proses OTT tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.

Sebelumnya, Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung menuju kendaraan tahanan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini menjadi salah satu operasi besar KPK pada 2026 yang menyoroti dugaan praktik korupsi dalam layanan publik, khususnya di sektor keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengurusan dokumen bagi warga negara asing.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama