![]() |
| BARIKADE: Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan signifikan, mulai dari usia pensiun anggota Polri hingga penambahan tugas dan kewenangan institusi kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan pemerintah, UU Polri baru ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam penyelenggaraan tugas kepolisian di Indonesia.
Salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan hingga 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi dapat memperoleh perpanjangan masa tugas sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
UU Polri baru juga membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus mengundurkan diri, selama tugas tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan penugasan negara.
Perubahan lainnya menyentuh penguatan fungsi pengawasan internal. Polri diwajibkan menerapkan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam bidang pendidikan, regulasi terbaru mewajibkan kurikulum pendidikan kepolisian memuat materi hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, pemerintah dan DPR juga memperluas tugas Polri. Selain penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, kepolisian kini memiliki tugas khusus dalam penanggulangan kejahatan siber, pengamanan objek vital nasional, serta pelaksanaan tugas strategis tertentu berdasarkan kebijakan presiden.
Revisi UU Polri turut memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut mendapat tambahan fungsi dalam memberikan masukan kepada Presiden terkait pengembangan organisasi, peningkatan integritas, profesionalitas, hingga sistem pendidikan Polri.
Ketentuan baru juga mengatur tindakan anggota Polri dalam situasi mendesak. Dalam kondisi yang mengancam keselamatan diri, nyawa, atau kepentingan umum, anggota Polri diperbolehkan mengambil tindakan yang diperlukan secara proporsional dan terukur dengan meminimalkan dampak terhadap pihak lain.
Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tantangan keamanan yang terus berkembang, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan Polri di masa mendatang.
Sumber: Kompas.com
