DPR Dorong Sistem 'Out' bagi ASN, RUU ASN Siapkan Evaluasi Kinerja Ketat

ASN: DPR RI mendorong sistem evaluasi kinerja yang lebih ketat hingga kemungkinan pemberhentian - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - DPR RI mendorong perubahan besar dalam sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan sistem evaluasi kinerja yang lebih ketat, termasuk kemungkinan pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi target kerja.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, reformasi birokrasi tidak cukup hanya memperbaiki regulasi, tetapi juga harus diikuti sistem penilaian kinerja yang terukur melalui Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujarnya.


Ia menilai sistem tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibanding banyak negara.

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan indeks efektivitas pemerintahan (government effectiveness index) Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara pada Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia berada di posisi 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat agar RUU ASN menghadirkan sistem birokrasi yang lebih kompetitif dan berorientasi pada kinerja.

"Di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif. Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas," katanya.

Ia berharap pembahasan RUU ASN mampu melahirkan mekanisme evaluasi yang objektif sehingga birokrasi semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama