Empat Raperda Disetujui DPRD Banjar, APBD 2025 Masuk Tahap Evaluasi

FOTO BERSAMA: Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Banjar - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H. Irwan Bora bersama unsur pimpinan DPRD lainnya.

Paripurna turut dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah. Keempat Raperda itu meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Banjar, Bupati H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Saidi, penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban APBD juga menjadi instrumen pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

"Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Saidi Mansyur.

 

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Saidi berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD terus terjaga sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT," tutupnya.

Sumber: RSB Banjar 

Lebih baru Lebih lama