![]() |
| SOSOK: Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap tanggal 13 Juli - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Peringatan tersebut akan dilaksanakan setiap 13 Juli sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Penetapan ini diharapkan memperkuat penghormatan terhadap keberagaman sekaligus menegaskan kesetaraan hak penghayat kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditegaskan bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas nilai keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang setara bagi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," kata Fadli Zon, seperti dikutip Selasa (7/7/2026).
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan pertimbangan historis. Tanggal tersebut merujuk pada munculnya frasa "dan Kepercayaannya" yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa itu dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan bahwa proses pembahasan usulan penetapan hari peringatan tersebut telah berlangsung sejak 2005.
Ia menyebut Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya diserahkan secara resmi kepada MLKI sebagai pihak pengusul.
"Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," ujar Restu Gunawan.
Ketua Presidium MLKI Naen Suryono menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi simbol persatuan dalam keberagaman sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.
"Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia," kata Naen Suryono.
Sumber: Liputan6
