Kejagung Tetapkan Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

BICARA: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang berasal dari kalangan polisi aktif - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang polisi aktif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026).

Tersangka berinisial LMI itu diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) dan berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan.

Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut, kata dia, menjadi sarana penjualan alat makan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujarnya.

Syarief menambahkan, harga yang ditetapkan tersebut diduga telah memasukkan bagian tertentu untuk LMI agar penjualan food tray di titik-titik tertentu mendapat persetujuan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," katanya.

Kejagung juga memastikan bahwa LMI merupakan anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal.

"Iya, polisi aktif," ucap Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Sumber: Inews

Lebih baru Lebih lama