![]() |
| SURAT BERHARGA: Penampakan Sertifikat tanah - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka program penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026. Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat yang memenuhi syarat.
Program tersebut menjadi tahap awal dari target penerbitan 8 juta sertifikat sektor perumahan hingga 2028.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan program sertifikasi tanah gratis merupakan bentuk kolaborasi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh Sertifikat Hak Milik tanpa dipungut biaya.
"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," kata Maruarar.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program bertajuk Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut menargetkan penerbitan satu juta SHM pada 2026. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerbitan delapan juta sertifikat hingga 2028.
Menurut Nusron, masih banyak rumah penerima bantuan pemerintah yang belum memiliki sertifikat. Dari sekitar 1,4 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepanjang 2015–2024, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta rumah belum memiliki Sertifikat Hak Milik.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan SHM Gratis?
Program ini dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok masyarakat, yaitu:
- Penerima program bedah rumah, termasuk penerima BSPS maupun bantuan perumahan dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
- Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu dan telah dipecah dari HGB induk milik pengembang.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membangun rumah secara mandiri sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PKP.
Cara Mengajukan Program SHM Gratis
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemohon dapat membawa bukti sebagai penerima program bantuan perumahan atau slip gaji untuk menunjukkan status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah tetap membuka kesempatan mengikuti program ini selama yang bersangkutan masuk dalam desil 1 hingga desil 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini diperuntukkan bagi pendaftaran tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan ketentuan HGB tersebut merupakan milik individu dan telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
Sumber: Detik
