![]() |
| ANTRI: Sejumlah warga mengantri untuk membeli gas LPG 3 kg - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarbaru akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG menyusul laporan harga jual di tingkat masyarakat yang mencapai sekitar Rp50.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp18.500.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan rantai distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan sekaligus menekan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Instruksi sidak sendiri disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat rapat koordinasi pimpinan perangkat daerah di Aula Gawi Sabarataan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Dinas Perindustrian diminta segera menelusuri distribusi LPG untuk mengetahui penyebab tingginya harga yang diterima masyarakat.
"Dinas Perindustrian diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa rantai distribusi LPG di Kota Banjarbaru. Langkah ini krusial untuk mencegah dampak lanjutan terhadap inflasi dan perekonomian masyarakat luas," kata Sirajoni.
Selain persoalan LPG, pemerintah daerah juga menyoroti antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai mulai mengganggu ketertiban umum.
Sirajoni meminta perangkat daerah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, pertumbuhan kafe dan pusat kuliner juga menjadi perhatian karena dinilai memicu keterbatasan lahan parkir di sejumlah kawasan. Pemerintah meminta Dinas Perhubungan melakukan penataan parkir sekaligus mengoptimalkan pengelolaan retribusi.
Dalam rapat itu, Sirajoni juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan seluruh kebijakan dan program pembangunan harus selaras dengan RKPD serta RKP Nasional.
"Prinsip utama dalam pemerintahan adalah berbuat kebenaran dan membelanjakan anggaran secara jujur. Para pejabat diminta agar tidak ragu atau takut bertindak asalkan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Penulis: M Faidurrahman
