![]() |
| PIDANA: Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan jual beli truk angkutan batu bara menggunakan BPKB palsu - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Polres Tanah Bumbu membongkar kasus dugaan penipuan jual beli truk angkutan batu bara bermodus penggunaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu. Seorang pria berinisial MR (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah korban mengalami kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Novy menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka menawarkan puluhan truk tronton angkutan batu bara kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, MR memperlihatkan kendaraan yang ditawarkan sekaligus menyerahkan BPKB sebagai bukti kepemilikan. Belakangan diketahui seluruh dokumen tersebut merupakan BPKB palsu.
"Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut milik tersangka dan siap dialihkan kepemilikannya setelah transaksi selesai," ujar Kapolres.
Setelah uang diserahkan, kendaraan yang dijanjikan tak pernah berpindah tangan. Sebaliknya, tersangka menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 8 persen.
Skema tersebut sempat berjalan sekitar satu tahun. Namun saat pembayaran keuntungan berhenti, korban mulai curiga dan memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 BPKB yang digunakan dalam transaksi tersebut merupakan BPKB palsu," kata Kapolres.
Hasil penyidikan mengungkap BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook "Irwan Doc" yang dikenalnya dari grup "Selendang Merah". Tersangka mengirimkan foto STNK sebagai contoh, kemudian membayar sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap BPKB melalui aplikasi Shopee.
Menurut AKBP Novy, nomor rangka dan nomor mesin dalam BPKB dibuat sama dengan kendaraan asli. Namun identitas pemilik diubah menjadi nama tersangka sehingga dokumen tampak meyakinkan ketika dicocokkan dengan kendaraan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita 23 BPKB palsu, sejumlah buku rekening, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp21,7 miliar.
Kini MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Penulis: M Faidurrahman
