Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini Alasan dan Sanksinya

Bunga edelweis Jawa (Anaphalis javanica) yang tumbuh di kawasan pegunungan
TANAMAN: Ilustrasi bunga edelweis - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik? Larangan tersebut bukan sekadar aturan bagi pendaki. Edelweis Jawa (Anaphalis javanica) merupakan tumbuhan yang dilindungi dan memiliki peran ekologis di kawasan pegunungan. Pertumbuhannya juga membutuhkan waktu panjang sehingga mengambilnya dari habitat alami dapat mengganggu keberadaannya.

Bunga yang dikenal dengan julukan "bunga abadi" itu memang kerap menjadi daya tarik bagi pendaki. Namun, keindahannya sebaiknya dinikmati di habitat asli dan diabadikan melalui foto tanpa membawa pulang tanaman.

Kasus Pendaki di Gunung Lompobattang

Perhatian terhadap larangan memetik edelweis kembali muncul setelah seorang pendaki di Gunung Lompobattang, Sulawesi Selatan, dikenai blacklist selama 10 tahun oleh pengelola.

Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu pengikut media sosial pengelola. Pelapor mengirimkan tangkapan layar Instagram Story yang memperlihatkan seseorang menggenggam bunga edelweis yang diduga dipetik dari kawasan pegunungan.

Pengelola kemudian menelusuri akun Instagram yang bersangkutan dan menghubunginya melalui pesan langsung untuk meminta klarifikasi.

Menurut keterangan pengelola, komunikasi tersebut tidak berjalan baik. Pengelola akhirnya menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan pendakian di Gunung Lompobattang selama 10 tahun.

Kasus tersebut merupakan sanksi dari pengelola kawasan. Ketentuan tersebut berbeda dengan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Bunga Edelweis Disebut Bunga Abadi?

Edelweis dikenal sebagai bunga abadi karena mampu mempertahankan bentuk dan penampilannya dalam waktu lama, termasuk setelah dipetik dan dikeringkan.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menjelaskan bahwa edelweis merupakan tumbuhan yang dapat ditemukan di zona alpine atau montana pada sejumlah pegunungan tinggi Indonesia.

Tanaman tersebut juga mampu beradaptasi pada kondisi tanah vulkanik yang relatif miskin unsur hara.

Kemampuan bertahan di lingkungan pegunungan membuat edelweis kerap dikaitkan dengan ketahanan dan keabadian. Di Indonesia, bunga ini juga sering dimaknai sebagai simbol cinta abadi.

Namun, istilah "bunga abadi" bukan berarti edelweis tidak dapat mati atau populasinya tidak dapat terganggu.

Pertumbuhan edelweis membutuhkan waktu. KSDAE mencatat, pada tingkat semai, tanaman tersebut dapat mencapai tinggi sekitar 20 sentimeter setelah membutuhkan waktu kurang lebih 13 tahun.

Waktu pertumbuhan yang panjang menjadi salah satu alasan keberadaan edelweis di alam perlu dijaga.

Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik?

Ada alasan ekologis di balik larangan tersebut.

Edelweis merupakan tumbuhan pioner yang dapat tumbuh di tanah vulkanik muda di kawasan pegunungan. Keberadaannya turut berperan dalam proses pemulihan dan penutupan vegetasi pada lingkungan dengan kondisi tanah yang relatif sulit.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, misalnya, edelweis berperan sebagai tanaman penutup yang membantu menahan aliran permukaan dan hempasan air hujan sehingga dapat membantu meminimalkan erosi.

Karena itu, mengambil edelweis dari habitat alaminya bukan hanya persoalan membawa pulang bunga.

Jika dilakukan berulang kali oleh banyak orang, pengambilan tanaman dapat mengganggu keberadaan edelweis di habitatnya.

Pertimbangan lainnya adalah waktu pertumbuhan. Bunga yang terlihat tumbuh di kawasan pegunungan merupakan hasil proses alami yang berlangsung dalam waktu panjang.

Bagi pendaki, pilihan paling aman untuk menjaga kelestariannya adalah menikmati edelweis di habitatnya dan mengabadikannya melalui foto.

Edelweis Termasuk Tumbuhan yang Dilindungi

Selain alasan ekologis, larangan mengambil edelweis dari alam juga berkaitan dengan ketentuan perlindungan tumbuhan.

Edelweis Jawa (Anaphalis javanica) tercantum sebagai tumbuhan yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ketentuan mengenai konservasi juga mengalami perubahan setelah berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU Nomor 32 Tahun 2024 berlaku sejak 7 Agustus 2024.

Pasal 21 ayat (1A) mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup.

Artinya, memetik tumbuhan yang termasuk kategori dilindungi dari habitat alaminya dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Sanksi Memetik Bunga Edelweis?

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 berbeda dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sebelum perubahan.

Untuk orang perseorangan yang melakukan perbuatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain pidana penjara, ketentuan tersebut juga mengatur denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP, rentangnya setara dengan Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Karena itu, informasi yang masih menyebut ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta sebagai ketentuan yang berlaku saat ini perlu diperhatikan kembali. Angka tersebut merujuk pada ketentuan lama sebelum perubahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Meski begitu, penerapan pasal dan sanksi dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta peristiwa, hasil penyidikan, ketentuan yang diterapkan, serta proses dan putusan pengadilan.

Blacklist Pendakian Berbeda dengan Sanksi Pidana

Kasus Gunung Lompobattang juga menunjukkan pentingnya membedakan sanksi pengelola kawasan dan sanksi pidana.

Blacklist 10 tahun yang dijatuhkan kepada pendaki tersebut merupakan sanksi dari pengelola Gunung Lompobattang berdasarkan kasus yang diberitakan.

Sementara itu, sanksi pidana terkait tumbuhan dilindungi merupakan kewenangan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan proses hukum yang berlaku.

Keduanya tidak dapat disamakan.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama