![]() |
| ADUAN: LSM BABAK Kalsel menyampaikan laporan dugaan limbah medis ke Dinas Lingkungan Hidup - Foto Dok Tim Redaksi |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Dugaan aliran limbah yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas RSUD H. Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, memunculkan desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan meminta sumber aliran ditelusuri dan sampel air diuji untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Persoalan ini menjadi perhatian BABAK Kalsel setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan penelusuran di lapangan. Aliran air yang dicurigai tersebut dilaporkan berada di saluran drainase terbuka di kawasan pembangunan Mall City, Pelaihari, kemudian mengarah ke jembatan dan diduga berpotensi terhubung dengan danau penampungan air di sekitar permukiman warga.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, yang akrab disapa Udin Palui, menyebut dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Informasi yang dihimpun organisasinya menyebut aliran itu diduga berlangsung sejak 2025.
Namun, lamanya aliran berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pencemaran. Sumber air, kandungan zat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas rumah sakit harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium.
Uji air menjadi kunci pembuktian
BABAK Kalsel meminta pengambilan sampel dilakukan di beberapa titik, mulai dari lokasi awal aliran, saluran drainase, hingga titik yang diduga terhubung dengan danau penampungan. Pemeriksaan berjenjang diperlukan untuk membantu menelusuri asal aliran dan mengetahui karakteristik air.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan bau menyengat di sekitar saluran. Meski demikian, bau maupun penampakan air tidak cukup untuk memastikan kandungan limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hasil laboratorium diperlukan untuk mengetahui apakah air mengandung parameter pencemar yang melampaui ketentuan yang berlaku. Hasil tersebut juga dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Sumber aliran dan tanggung jawab perlu diperjelas
Dalam laporannya, BABAK Kalsel menyebut saluran drainase yang menjadi perhatian merupakan milik PT Perembee. Informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan saluran tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah aliran tersebut benar-benar berkaitan dengan aktivitas RSUD H. Boejasin Pelaihari atau berasal dari sumber lain. Tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai, keterkaitan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Kejelasan mengenai sumber air dan pihak yang bertanggung jawab penting agar penanganan tidak berhenti pada dugaan, tetapi menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
BABAK Kalsel mendorong instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup untuk memeriksa lokasi, menelusuri sistem aliran air, dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Apabila ditemukan pencemaran atau pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak RSUD H. Boejasin Pelaihari mengenai dugaan tersebut belum diperoleh. Hasil pemeriksaan instansi lingkungan hidup dan pengujian laboratorium juga belum tersedia.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah aliran tersebut merupakan limbah medis, apakah telah terjadi pencemaran, ataupun apakah ada pihak yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. (mfr)
