4 Penganiaya Calon LC di Batam Didakwa Pembunuhan Berencana

 

SIDANG: Sidang dakwaan pembunuhan calon LC di Batam yang digelar di PN Batam - Foto Dok Detik


HABARMERDEKA.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini. Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan calon Ladies Companion (LC).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama yang diadili secara terpisah.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu terjadi selama beberapa hari, sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Menurut JPU, kasus ini bermula saat korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai LC di agensi bernama MK Management yang dikelola oleh salah satu terdakwa. Korban sempat menjalani wawancara dan kembali ke mess pada malam harinya.

Di lokasi tersebut, korban mengikuti kegiatan ritual bersama penghuni mess. Dalam kegiatan itu, para peserta diminta mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut histeris, yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.

"Setelah kejadian itu, korban tidak diperkenankan meninggalkan lokasi dan justru diminta membuat pernyataan tertulis," ujar JPU dalam dakwaannya.


JPU mengungkap, sejak saat itu korban diduga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis yang terus meningkat dari hari ke hari. Puncaknya terjadi pada 25 hingga 27 November 2025.

Terdakwa Wilson Lukman disebut melakukan penganiayaan berulang terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan hingga penyiksaan menggunakan berbagai benda. Tak hanya itu, korban juga diduga dilakban, diborgol, serta disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan saat dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam dakwaan juga terungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.

"Rekaman itu menjadi pemicu meningkatnya kekerasan terhadap korban," kata JPU.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga disebut dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat. JPU menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama. Para terdakwa terancam pidana mati.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mengenai sikap terhadap dakwaan tersebut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak melakukan perlawanan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Mei 2026.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama