![]() |
| DITANGKAP: Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) divonis penjara seumur hidup - Foto Dok Nett |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA- Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan Alvi terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sidang vonis terhadap Alvi digelar terbuka di Ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga mengikuti jalannya sidang. Pembacaan putusan untuk Alvi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Alvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya, Senin (27/4/2026) lalu.
Selain fakta persidangan, vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Alvi. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan Tiara meninggal dunia, serta perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
Karena setelah Tiara tewas, terdakwa memutilasi jasad korban, lalu membuangnya sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan HAM.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang Made.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Alvi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (6/4/2026) lalu. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Tiara).
Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sumber: Detik
