![]() |
| ILUSTRASI: Kartu anggota Program Jaminan Kesehatan Nasional - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memicu pertanyaan di masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tarif iuran peserta JKN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
“Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” kata Rizzky, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, dengan nominal iuran tersebut peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang luas, termasuk untuk pengobatan penyakit dengan biaya tinggi dan jangka panjang.
BPJS Kesehatan menilai program JKN dirancang agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan yang mahal.
Rizzky menyebut sejumlah penyakit membutuhkan biaya perawatan yang sangat besar, seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.
Ia mencontohkan biaya operasi pemasangan ring jantung untuk satu pasien peserta JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta.
“Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Rizzky, melalui skema gotong royong dalam program JKN, biaya pelayanan kesehatan peserta dapat ditanggung bersama dari iuran peserta lain yang masih sehat.
BPJS Kesehatan juga mengakui biaya layanan kesehatan terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Kenaikan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga meningkatnya biaya layanan rumah sakit.
Meski demikian, pemerintah disebut tetap mempertahankan besaran iuran agar layanan kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu saat membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, peserta diingatkan menjaga prinsip gotong royong yang menjadi dasar utama penyelenggaraan Program JKN.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama,” ujarnya.
Sumber: Kompas.com
