Dasco Sebut Usia Pensiun Polri Disesuaikan dengan TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan soal revisi usia pensiun Polri
SOSOK: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan rencana penyesuaian usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dilakukan untuk menyamakan batas usia dengan aparat penegak hukum lainnya.

Menurut Dasco, perubahan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan signifikan antara Polri, TNI, dan institusi penegak hukum lain seperti kejaksaan.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan revisi aturan usia pensiun sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Namun prosesnya baru berjalan saat ini setelah masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Polri.

Dasco juga membantah anggapan bahwa revisi tersebut dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang,” ujarnya.

DPR RI bersama pemerintah saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pengaturan usia pensiun diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi secara lebih terukur.

Sementara itu, pemerintah menilai penyesuaian batas usia pensiun menjadi bagian dari pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri agar lebih profesional dan sesuai kebutuhan institusi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun dilakukan demi menghadirkan rasa keadilan antarlembaga negara.

Menurut dia, sejumlah institusi lain telah lebih dulu mengalami penyesuaian usia pensiun, termasuk TNI dan kejaksaan.

“Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Selain itu, revisi diharapkan mampu menjaga kualitas sumber daya manusia di tubuh kepolisian melalui pola pembinaan karier yang lebih panjang.

RUU Polri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pekan lalu.

Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri guna membahas substansi perubahan bersama pemerintah.

Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut sejumlah aspek kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia kepolisian.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama