DPR Desak Pemda Selesaikan Ribuan Ijazah Tertahan di Sekolah Negeri

BiCARA: Muhammad Khozin meminta pemerintah daerah mendata dan menyelesaikan persoalan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah diminta segera melakukan pendataan dan verifikasi terkait ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri di berbagai daerah.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah daerah aktif melakukan pendekatan kepada para alumni agar ijazah yang masih tersimpan di sekolah dapat segera diserahkan kepada pemiliknya.

“Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Khozin, pelayanan publik di daerah seharusnya mampu menjamin pemenuhan hak administratif masyarakat, termasuk akses terhadap ijazah yang menjadi syarat penting untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

Ia menilai temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait banyaknya ijazah yang belum diambil menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

“Menahan ijazah artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah di Provinsi Riau belum diambil alumni. Jumlah tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.

Temuan itu merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Meski terdapat sejumlah alasan teknis mengapa ijazah belum diambil, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di masyarakat bahwa sekolah menahan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan di masa lalu.

Khozin menegaskan sekolah negeri seharusnya tidak menahan ijazah siswa karena persoalan biaya.

“Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain di Riau, fenomena serupa juga ditemukan di Provinsi Bangka Belitung. Menurut Khozin, persoalan ijazah tertahan kemungkinan besar juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan banyak lulusan SMA dan SMK membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Khozin menilai tertahannya ijazah dalam jumlah besar mengindikasikan adanya persoalan tata kelola administrasi pendidikan yang belum ditangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

“Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif,” paparnya.

Ia juga menyoroti belum seragamnya standar operasional pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Variasi penanganan dokumen akademik antar sekolah dan pemerintah daerah dinilai menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur,” katanya.

Karena itu, Khozin mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat.

“Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif,” ujarnya.

Khozin juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan persoalan ijazah yang masih tertahan di sekolah.

Menurut dia, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan hak administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.

“Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara,” tutupnya.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama