Golkar Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Sarmuji Sebut Paling Ideal

SOSOK: Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk Pemilu mendatang. Angka tersebut dinilai sebagai batas moderat yang ideal guna menjaga efektivitas kerja parlemen sekaligus tetap memberi ruang kompetisi bagi partai politik.

Usulan itu disampaikan Sarmuji saat menanggapi wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan ambang batas parlemen dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI.

“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, ambang batas 5 persen cukup proporsional karena masih memberi kesempatan bagi partai politik untuk lolos ke parlemen, sementara penentunya tetap berada di tangan rakyat melalui pemilu.

Sarmuji menilai partai dengan jumlah kursi terlalu sedikit justru akan menghadapi kendala dalam menjalankan fungsi parlemen. Keterbatasan jumlah anggota membuat partai kecil harus membagi personel untuk mengikuti rapat komisi maupun rapat alat kelengkapan dewan secara bersamaan.

Karena itu, ia menilai usulan Yusril lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi ketimbang ambang batas parlemen.

Menurut Sarmuji, syarat pembentukan fraksi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kerja parlemen, yakni minimal dua kali jumlah alat kelengkapan dewan (AKD).

Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi dan tujuh badan. Dengan struktur tersebut, pengaturan ambang batas fraksi dinilai lebih relevan untuk memastikan efektivitas representasi partai di parlemen.

“Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa masuk parlemen dan membentuk fraksi.

Menurut Yusril, setiap partai politik idealnya memiliki kursi minimal setara jumlah komisi di DPR agar dapat menjalankan fungsi representasi secara optimal.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama