![]() |
| BICARA: Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan baru terkait potongan aplikator ojol dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait sektor transportasi daring dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menetapkan pembatasan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen.
Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan kepada pengemudi. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap skema potongan tinggi yang dinilai membebani pekerja lapangan.
"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen?" ucapnya dalam orasi.
Presiden kemudian menegaskan sikap pemerintah untuk menurunkan beban tersebut secara signifikan.
"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia," lanjutnya.
Dalam momentum tersebut, Prabowo juga mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini menetapkan pengemudi ojol berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur kewajiban perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Kebijakan ini disebut sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang sebelumnya menuntut agar potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari skema lama sebesar 20 persen.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi daring sekaligus menata ulang hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi di Indonesia.
Sumber: Inews.id
