Kemkomdigi Gunakan SPLP untuk Percepat Penyaluran Bansos

Kemkomdigi memperkuat digitalisasi bansos melalui sistem pertukaran data SPLP
SOSOK: Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi Mira Tayyiba - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) guna mempercepat pertukaran data antarinstansi pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyaluran bantuan sosial berjalan lebih terhubung, tepat sasaran, dan aman bagi masyarakat penerima manfaat.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi Mira Tayyiba mengatakan digitalisasi bansos bukan hanya soal pembangunan aplikasi, tetapi juga penguatan ekosistem layanan publik berbasis data lintas kementerian dan lembaga.

“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” kata Mira di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dalam sistem tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran berbeda untuk mendukung integrasi data bansos nasional.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bertugas mengawal tata kelola data, sementara Kementerian Dalam Negeri memperkuat identitas kependudukan digital melalui data Dukcapil.

Kemkomdigi sendiri berperan memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab menjaga keamanan sistem dan data.

Mira menjelaskan SPLP bekerja seperti “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai sistem antarinstansi saling berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Meski begitu, ia menegaskan SPLP tidak mengambil alih atau memindahkan basis data milik instansi lain.

“Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelasnya.

Melalui sistem tersebut, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial.

Pemerintah juga berencana memperluas uji coba digitalisasi bansos secara bertahap ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026.

Masyarakat nantinya dapat memeriksa status kelayakan penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal resmi.

Dalam proses pengecekan, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi identitas.

Sistem kemudian melakukan pencocokan data identitas dan pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin dicek, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mira mengatakan sistem akan menilai kelayakan penerima berdasarkan sejumlah parameter yang terhubung dengan data lintas lembaga pemerintah.

“Misalnya ada pertanyaan apakah Anda ASN. Kalau iya, itu penggugur,” ujarnya.

Selain status pekerjaan, sistem juga mempertimbangkan kepemilikan aset tertentu seperti kendaraan roda empat dan indikator ekonomi lainnya.

Hasil verifikasi nantinya langsung ditampilkan kepada pengguna melalui portal Perlinsos.

Pemerintah juga menyediakan fitur sanggah bagi masyarakat yang merasa hasil penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pengguna dapat mengajukan informasi tambahan untuk diverifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah,” kata Mira.

Ia menambahkan proses digitalisasi tersebut dirancang agar layanan bansos menjadi lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat luas.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama