![]() |
| SOSOK: Menkomdigi Meutya Hafid - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghapus video Amien Rais yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto setelah dinilai memuat hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan penghapusan itu menjadi langkah awal penindakan terhadap konten bermasalah, sementara proses hukumnya ditangani sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meutya mengatakan Komdigi telah mengkaji isi video yang beredar di media sosial tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran. Karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menurunkan konten sebagai bentuk penanganan awal di ruang digital.
“Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).
Meski begitu, Meutya membantah kabar yang menyebut Komdigi akan menggugat Amien Rais. Ia menegaskan kewenangan Komdigi terbatas pada penanganan konten digital, termasuk penurunan konten dan proses administratif, bukan mengajukan gugatan hukum.
“Tentu yang akan kita lakukan ini, kan ada beberapa media yang bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain ya, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi,” tuturnya.
Sebelumnya, Komdigi menegaskan isi video tersebut merupakan narasi tanpa dasar fakta yang memuat serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Pemerintah menilai konten itu berpotensi memicu kegaduhan publik, memancing provokasi, dan memperuncing polarisasi di tengah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menegaskan ruang digital harus dijaga sebagai tempat adu gagasan yang sehat, bukan arena penyebaran provokasi dan serangan terhadap martabat individu.
Pemerintah juga membuka ruang penelusuran terhadap pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.
Konten itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penanganan kasus ini pun dipastikan tidak berhenti pada penghapusan video, tetapi berlanjut pada penelusuran pihak yang memproduksi dan menyebarkannya.
Sumber: Inews.id
