![]() |
| HEWAN KURBAN: Kurban pakai paylater dan pinjol menurut hukum Islam - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Menjelang Idul Adha, tren berkurban dengan paylater dan pinjaman online (pinjol) semakin marak. Kemudahan akses keuangan membuat sebagian orang tetap ingin berkurban meski kondisi belum ideal. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam. Apakah tetap sah atau justru tidak dianjurkan?
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakad yang sangat dianjurkan, namun hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial (istitha’ah).
“Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan ekonomi menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kurban. Karena itu, masyarakat tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangan belum memungkinkan.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan paylater maupun pinjaman online diperhatikan secara cermat, terutama jika mengandung unsur bunga atau riba. Dalam kajian fikih, transaksi ribawi dinilai terlarang meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.
“Secara hukum, kurban tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun jika pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, hal itu dapat mengurangi nilai kebaikan ibadah tersebut,” jelasnya.
Di sinilah letak perbedaannya: sah secara syariat belum tentu ideal dari sisi cara mendapatkannya.
Pandangan serupa disampaikan Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi. Ia menekankan bahwa dalam kaidah fikih, kebutuhan pokok harus didahulukan dibanding amalan sunnah.
“Kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan anak, hingga cicilan wajib harus menjadi prioritas. Jika belum terpenuhi, maka menunda kurban adalah pilihan yang lebih bijak,” katanya.
Islam sendiri memberikan kelonggaran bagi umat yang belum mampu untuk tidak berkurban, tanpa mengurangi nilai keimanan. Karena itu, ibadah kurban sebaiknya dilakukan dalam kondisi lapang, bukan dengan tekanan finansial.
Sebagai solusi, masyarakat dianjurkan merencanakan kurban sejak dini, misalnya dengan menabung rutin atau mengikuti program kurban kolektif yang lebih terjangkau.
Melalui berbagai program yang dihadirkan Dompet Dhuafa, hewan kurban dipastikan memenuhi standar kesehatan dan syariat, serta didistribusikan hingga ke wilayah pelosok. Donatur juga memperoleh laporan transparan terkait proses penyembelihan dan distribusi.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memastikan keabsahan ibadah kurban, tetapi juga memperluas dampak sosialnya tanpa membebani kondisi keuangan masyarakat.
Sumber: Viva.co.id
