Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Sinyal Ancaman PHK Massal

SOSOK: Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Maret 2026 dinilai menjadi indikator melemahnya kondisi pasar kerja nasional. Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai lonjakan klaim tersebut dapat menjadi sinyal meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa klaim JHT meningkat sebesar 14,1 persen, sedangkan klaim JKP melonjak hingga 91 persen sepanjang Maret 2026.

Menurut Pulung, kenaikan klaim JKP bukan hanya dipicu kondisi ekonomi, tetapi juga dipengaruhi kebijakan relaksasi persyaratan klaim melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.

“Lonjakan data ini bukan sekadar anomali statistik biasa, melainkan cerminan riil dari rapuhnya kondisi pasar kerja nasional saat ini,” kata Pulung dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Ia memprediksi tantangan ekonomi ke depan akan semakin berat dan berpotensi memicu gelombang PHK yang lebih luas. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menguji ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan apabila rasio klaim meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan iuran peserta.

Pulung menilai pernyataan Ogi Prastomiyono harus dipandang sebagai peringatan serius agar BPJS Ketenagakerjaan lebih siap menghadapi kemungkinan tekanan ekonomi yang berdampak pada tenaga kerja.

Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan secara rutin melakukan simulasi ketahanan dana atau stress test untuk memastikan pembayaran hak pekerja tetap aman tanpa mengganggu stabilitas keuangan lembaga.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan kacamata bisnis biasa dalam situasi seperti ini. Manajemen harus memiliki strategi mitigasi risiko investasi yang luar biasa (extraordinary measures). Jangan sampai likuiditas mereka terganggu justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Pulung juga mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan relaksasi klaim memang membantu pekerja yang terdampak, namun tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat serta pengelolaan investasi yang lebih prudent.

Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan program JKP sangat bergantung pada keseimbangan dana iuran dan hasil investasi. Jika dana lebih banyak terserap untuk pembayaran klaim jangka pendek, ruang investasi produktif jangka panjang akan semakin terbatas.

“Jangan sampai terjadi mismatch likuiditas justru di saat pekerja sangat membutuhkan dana bantalan tersebut. Perlu ada mitigasi risiko investasi yang luar biasa dan pengelolaan modal yang jauh lebih hati-hati,” imbuhnya.

Pulung pun meminta pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor guna mengantisipasi ancaman PHK massal dan menjaga ketahanan industri nasional.

“Saya akan terus mengawal isu ini. Kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya kuat di atas kertas, melainkan benar-benar siap dan kokoh secara permodalan saat menghadapi badai ekonomi,” pungkasnya.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama