![]() |
| BANTUAN PRESIDEN: Sapi kurban dari Presiden Prabowo di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pernyataan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengenai sapi bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2026 memicu perhatian publik. PBNU menilai hewan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu tidak termasuk kategori kurban secara syariat, melainkan sedekah.
Pandangan tersebut disampaikan Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah, menyusul program penyaluran 1.098 ekor sapi bantuan Presiden ke berbagai daerah di Indonesia.
Diketahui, sapi-sapi tersebut dibeli melalui dana Bantuan Presiden (Banpres) dengan total anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar. Bantuan itu disalurkan ke seluruh provinsi, kabupaten, kota, hingga lembaga sosial dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Menurut Ikhsan, ibadah kurban dalam Islam memiliki ketentuan khusus, salah satunya harus berasal dari harta pribadi orang yang berkurban.
Karena itu, apabila sumber dananya berasal dari APBN atau uang negara, maka statusnya dinilai bukan kurban pribadi secara syariat.
“Kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah,” kata Ikhsan seperti dikutip dari kanal YouTube Trijaya FM MNC TV, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan penggunaan dana Banpres untuk membeli sapi dan dibagikan kepada masyarakat tidak menjadi persoalan. Namun, menurut dia, publik perlu diberikan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara ibadah kurban dan bantuan sosial negara.
Ikhsan menilai edukasi tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami konsep kurban dalam ajaran Islam.
“Kalau sumbernya dari APBN berarti bukan kurban,” ujarnya.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pandangan berbeda terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan memiliki dasar fikih yang kuat.
Menurut Niam, dalam tradisi pemerintahan Islam dikenal konsep Baitul Mal atau kas negara yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk penyediaan hewan kurban.
Ia menyebut dalam sistem pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola negara.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas,” kata Niam.
MUI juga menilai program tersebut serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya yang sumber dananya berasal dari negara, namun diwujudkan dalam bentuk hewan kurban.
Sementara itu, pemerintah memastikan penyaluran sapi tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang telah berjalan sejak lama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bantuan itu bertujuan membantu masyarakat agar dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati pembagian daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menegaskan sapi bantuan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Selain program Banpres tersebut, Juri mengatakan Prabowo secara pribadi tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi yang terpisah dari anggaran negara.
Hewan kurban pribadi Presiden juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sesuai ketentuan ibadah kurban pada umumnya.
Sumber: Tribunnews.com
