![]() |
| ILUSTRASI: Pembagian daging kurban - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pelaksanaan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha tidak hanya berkaitan dengan proses penyembelihan hewan, tetapi juga menyangkut aturan pemanfaatan daging dan bagian lain dari hewan kurban sesuai syariat Islam.
Salah satu pertanyaan yang masih sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum menjual daging kurban, kulit, maupun bagian lainnya setelah penyembelihan dilakukan.
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual bagian hewan kurban hukumnya haram.
Larangan tersebut berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban nazar karena hewan yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Mengutip penjelasan NU Online, dasar hukum larangan itu berasal dari hadis Rasulullah SAW yang melarang bagian hewan kurban diperjualbelikan.
Ibadah kurban dipandang sebagai bentuk pengorbanan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban dianjurkan dimanfaatkan untuk sedekah dan berbagi kepada sesama.
Daging kurban umumnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau dikonsumsi sendiri oleh orang yang berkurban dan keluarganya dalam batas yang wajar.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup kulit, kepala, tulang, hingga jeroan hewan kurban.
Mayoritas ulama menilai bagian-bagian tersebut tetap menjadi bagian dari ibadah sehingga tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Meski demikian, sebagian ulama Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dalam kondisi tertentu.
Mereka membolehkan penjualan bagian tertentu dari hewan kurban sunnah apabila hasilnya disedekahkan kembali kepada masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, untuk kurban nazar, ulama Hanafi tetap melarang praktik penjualan tersebut.
Selain persoalan jual beli, praktik pemberian upah kepada tukang jagal menggunakan kulit atau bagian hewan kurban juga masih banyak ditemukan di masyarakat.
Padahal, praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Larangan itu merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib RA mengenai tata cara pembagian hewan kurban Rasulullah SAW.
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak boleh memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah,” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, tukang jagal seharusnya menerima upah dari dana terpisah, bukan dari bagian hewan kurban.
Namun, apabila tukang jagal menerima daging sebagai hadiah atau sedekah tanpa kesepakatan upah sebelumnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam praktik di lapangan, panitia kurban terkadang menjual kulit atau kepala hewan untuk membantu menutup biaya operasional kegiatan.
Meski dilakukan demi kebutuhan teknis pelaksanaan kurban, mayoritas ulama tetap tidak membenarkan penggunaan hasil penjualan bagian hewan kurban untuk biaya panitia.
Sebagai jalan keluar, panitia dianjurkan memisahkan biaya operasional dengan dana kurban.
Pengurus masjid atau panitia dapat membuka donasi atau infak khusus untuk kebutuhan distribusi, konsumsi, maupun biaya pelaksanaan lainnya.
Dengan demikian, seluruh bagian hewan kurban tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Ibadah kurban sendiri bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang menjaga nilai keikhlasan dan kepedulian sosial.
Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami aturan kurban secara menyeluruh agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan agama.
Sumber: Viva.co.id
