Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Danantara Bentuk PT DSI

SOSOK: Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pesan dalam rapat paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Ia menjelaskan, kebijakan itu akan diterapkan pada sejumlah komoditas utama, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys).

“Penjualan hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Menurut Prabowo, langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor sekaligus mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Ia menilai kebijakan itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ucapnya.

Prabowo berharap pengelolaan ekspor SDA yang lebih terintegrasi dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga sejajar dengan negara-negara lain.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik bangsa Indonesia sendiri,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan perusahaan tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor nasional serta mendukung pengelolaan devisa negara.

“Danantara Indonesia ditunjuk Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI yang akan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026,” kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta.

Pandu menjelaskan DSI akan menjalankan sejumlah fungsi strategis, termasuk memperkuat transparansi perdagangan komoditas, memastikan transaksi sesuai harga pasar, serta mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih optimal bagi perekonomian nasional.

Selain itu, perusahaan tersebut juga akan melakukan konsolidasi data dan tata kelola ekspor untuk meningkatkan efisiensi sektor perdagangan dan pengelolaan SDA.

“Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita inginkan, kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang lagi,” ujarnya.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama