Puan Pastikan Revisi UU Pemilu Utamakan Kejujuran dan Keadilan

SOSOK: Ketua DPR RI Puan Maharani - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan disusun dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan.

Menurut Puan, revisi UU Pemilu juga harus mampu menghadirkan sistem pemilu yang tidak merugikan rakyat serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, dan bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan mengungkapkan bahwa seluruh partai politik di DPR RI telah melakukan komunikasi terkait pembahasan revisi UU Pemilu, baik secara formal maupun informal.

Bahkan, menurutnya, komunikasi juga sudah dilakukan antar ketua umum partai politik untuk membahas arah perubahan regulasi pemilu ke depan.

Ia menyebut tahapan Pemilu 2029 kini semakin dekat sehingga pembahasan revisi undang-undang perlu segera dilakukan secara matang.

“Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ujarnya.

Puan menegaskan DPR RI ingin menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterima seluruh pihak.

Revisi aturan pemilu juga dinilai penting untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan desakan tersebut muncul setelah evaluasi terhadap sejumlah pemilu sebelumnya menemukan berbagai persoalan struktural dalam sistem kepemiluan.

“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026).

Koalisi masyarakat sipil berharap revisi UU Pemilu dapat memperbaiki tata kelola pemilu sekaligus memperkuat integritas demokrasi menjelang Pemilu 2029.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama