![]() |
| SOSOK: Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partainya menghormati keputusan MK yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Menurut dia, PKB selama ini telah menjalankan ketentuan tersebut dalam setiap pelaksanaan pemilu.
“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan,” kata Hasanuddin Wahid, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan partainya tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi aturan afirmasi perempuan karena kader perempuan sudah dipersiapkan sejak awal.
Hasanuddin juga menyebut PKB konsisten memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Pernyataan itu disampaikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat kuota perempuan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan aturan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengatur sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.
Melalui putusan tersebut, KPU pusat maupun daerah diwajibkan menolak atau menggugurkan partai politik di daerah pemilihan terkait apabila syarat minimal 30 persen perempuan tidak dipenuhi.
Perkara uji materi ini diajukan oleh empat pemohon perempuan yang menilai aturan lama membuat kuota perempuan tidak berjalan efektif.
Mereka menilai banyak partai politik tetap bisa mengikuti pemilu meski tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat aturan afirmasi perempuan hanya menjadi formalitas administratif.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut keterwakilan perempuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan politik dan demokrasi yang lebih inklusif.
Putusan MK ini dinilai akan memengaruhi proses pencalonan legislatif pada pemilu mendatang karena partai politik kini harus lebih serius memastikan pemenuhan kuota perempuan.
Selain memperkuat posisi perempuan dalam politik, putusan tersebut juga dianggap dapat meningkatkan kualitas representasi publik di parlemen.
Sumber: Liputan6.com
