![]() |
| SISWA SD: Dirjen Kemendikdasmen menjelaskan aturan baru sistem penerimaan murid SD dalam kegiatan SPMB Ramah - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kemendikdasmen resmi memberikan ruang fleksibilitas dalam aturan penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD), khususnya terkait batas usia calon peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur bahwa usia bukan lagi satu-satunya faktor penentu masuk SD.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa anak dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat diterima di SD selama memenuhi persyaratan kesiapan belajar.
“Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujarnya dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta.
Ia menyebutkan, calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Kesiapan tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli, seperti psikolog yang memiliki kompetensi dalam menilai perkembangan anak.
“Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya,” kata Gogot.
Kebijakan ini, lanjutnya, dibuat untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif tanpa menjadikan usia sebagai penghalang utama bagi anak untuk memulai pendidikan dasar.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai aturan sebelumnya kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi anak yang terhambat melanjutkan pendidikan karena faktor usia.
Ia juga menyebut bahwa isu batas usia masuk sekolah menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam revisi tersebut, DPR RI menegaskan bahwa aspek usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak pendidikan.
Sumber: Viva.co.id
