Banjarbaru Finalisasi Aturan Reklame, Penempatan hingga Zona Khusus Segera Diatur

RAMAI: Rapat penyempurnaan Perwali reklame Kota Banjarbaru bersama Diskominfo dan TAP2D - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat penyempurnaan regulasi penataan reklame guna menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).

Pembahasan rapat difokuskan pada sejumlah aturan teknis yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan penataan reklame di berbagai wilayah Kota Banjarbaru.

Salah satu poin yang dibahas yakni ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025 terkait penempatan reklame dan rincian jalan utama atau jalan protokol yang akan diatur lebih lanjut melalui Perwali.

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian menyampaikan, regulasi turunan tersebut diperlukan agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi wilayah Banjarbaru.

Menurutnya, konsep aturan yang disusun mengacu pada sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan beberapa penyesuaian lokal.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” kata Agus Adrian.

Ia menjelaskan, penataan reklame bukan hanya menyangkut media promosi, tetapi juga berkaitan dengan wajah kota, keselamatan pengguna jalan, ketertiban tata ruang, dan kenyamanan masyarakat.

Karena itu, aturan teknis yang disusun harus detail agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari finalisasi rancangan Perwali sebelum disahkan.

Ia berharap pembahasan pasal demi pasal dapat segera diselesaikan dalam satu hingga dua kali rapat lanjutan.

“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Pemkot Banjarbaru berharap regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern dan teratur, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama