Vape Jadi Sorotan, WHO Desak Indonesia Larang Rokok Elektronik

Ilustrasi rokok elektronik atau vape yang menjadi sorotan WHO terkait risiko kecanduan nikotin pada remaja.
ILUSTRASI: Rokok elektronik atau vape - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia mengambil langkah lebih tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan nikotin. Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO secara terbuka mendorong pelarangan rokok elektronik atau vape yang dinilai semakin banyak digunakan oleh kelompok usia muda.

Seruan tersebut muncul di tengah tingginya konsumsi produk tembakau di Indonesia serta meningkatnya penggunaan vape di kalangan pelajar. WHO menilai kondisi ini berpotensi menciptakan generasi baru yang mengalami ketergantungan nikotin sejak usia dini.

Berdasarkan Global School Health Survey (GSHS) 2023, sebanyak 20 persen pelajar Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun menggunakan produk tembakau. Sementara itu, 12 persen pelajar dalam kelompok usia yang sama tercatat menggunakan rokok elektronik.

WHO menilai industri rokok elektronik terus mengembangkan strategi pemasaran yang menyasar anak muda. Produk vape hadir dalam berbagai varian rasa, seperti buah dan permen, dengan kemasan berwarna mencolok serta desain yang dianggap menarik bagi remaja.

Selain itu, promosi melalui media sosial dan keterlibatan influencer dinilai turut memperluas penerimaan vape di kalangan generasi muda.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menegaskan bahwa rokok elektronik bukanlah produk yang aman sebagaimana kerap dipersepsikan sebagian masyarakat.

"Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan," kata Paranietharan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Menurut WHO, paparan nikotin pada usia remaja dapat memengaruhi perkembangan otak yang masih berlangsung. Kondisi tersebut berisiko meningkatkan ketergantungan nikotin dalam jangka panjang dan berdampak pada kesehatan di masa depan.

Lembaga kesehatan dunia itu juga mengingatkan bahwa sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan vape dapat menjadi pintu masuk menuju kebiasaan merokok konvensional.

Tak hanya itu, penggunaan rokok biasa dan rokok elektronik secara bersamaan dinilai dapat meningkatkan risiko kesehatan dibandingkan mengurangi dampak buruk produk tembakau.

WHO menilai perlindungan terhadap generasi muda perlu menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengendalian tembakau dan nikotin.

"Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia," ujar Paranietharan.

WHO menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pelarangan vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peningkatan jumlah pengguna rokok elektronik di kalangan anak muda yang selama ini menjadi target utama industri.

Apabila kebijakan itu diterapkan, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 40 negara yang telah melarang penggunaan maupun peredaran vape.

Di kawasan Asia Tenggara, sejumlah negara yang sudah mengambil langkah serupa antara lain Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.

Selain mendorong pelarangan vape, WHO juga meminta pemerintah segera mengesahkan aturan baru terkait kemasan dan pelabelan produk tembakau.

Regulasi tersebut akan mewajibkan penggunaan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan produk tembakau. Menurut WHO, kebijakan itu terbukti efektif menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Langkah tersebut juga dinilai mendesak karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengamanatkan implementasi aturan kemasan dan pelabelan paling lambat pada akhir Juli 2026.

Dalam jangka panjang, WHO juga mengajak Indonesia mempertimbangkan kebijakan generasi bebas tembakau atau tobacco-free generation. Konsep ini bertujuan menghentikan siklus kecanduan nikotin melalui pembatasan akses terhadap produk tembakau bagi generasi tertentu.

WHO mencontohkan Maladewa yang telah melarang penjualan produk tembakau kepada warga yang lahir mulai tahun 2007. Sementara Inggris telah mengesahkan aturan serupa bagi mereka yang lahir pada 2009 dan setelahnya.

Menurut Paranietharan, kebijakan semacam itu menunjukkan komitmen kuat dalam memutus rantai kecanduan nikotin di masa depan.

"Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa Indonesia perlu segera mengambil tindakan agar generasi mendatang tidak terus terpapar bahaya produk tembakau dan nikotin.

"Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang," tuturnya.

WHO menyatakan akan terus mendukung Indonesia dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti ilmiah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Sumber: Idntimes.com

Lebih baru Lebih lama