![]() |
| KONFERENSI PERS: Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal senilai Rp13,28 miliar - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah. Dari operasi tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp8,66 miliar.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp13,28 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam ekspos penindakan yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke sebuah gudang di kawasan Jalan Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang.
Hasil pengembangan mengarah pada sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan rokok ilegal sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
Dalam operasi lanjutan yang dilakukan pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Selain menjaga penerimaan negara, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Sumber: Merdeka.com
